
sandeq.net – polman, Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada warganya, Kepala Desa Tonrolima, Mawar, S. Sos, selenggarakan Isbat Nikah Di Aula Kantor Desa Tonrolima, Kamis [12/3/2020].
Sebanyak 35 pasangan suami istri [pasutri] yang belum memiliki Buku Nikah mengikuti isbat tersebut.


Kepala Desa Tonrolima menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan adalah untuk menfasilitasi warga sekaligus memperpendek jalur birokrasi.
“Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Matakali. Hal ini tentunya bertujuan untuk menfasilitasi warga dan memperpendek jalur birokrasi.” kata Mawar.

Terkait masalah administrasi pembayaran, Kades yang juga alumni UNHAS ini menambahkan bahwa pembiayaan dari Isbat ini dibebankan di anggaran Desa.
“Yang pastinya, kami akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terkait pembayaran, kami masukkan di penganggaran desa.” tambahnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Agama Polewali Mandar, Dewiati, SH., MH, mengungkapkan bahwa Program Isbat Nikah Keliling sudah sering dilakukan. Dirinya menjelaskan, program ini untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh buku nikah.
“program isbat keliling ini sudah sering dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat memperoleh isbat.” terang wanita kelahiran Petoosang ini.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 dan berakhir pukul 13.00 wita.
Reporter : AMHM